Polres Probolinggo Kota Percepat Penyaluran BTPKLW

Polres Probolinggo Kota Percepat Penyaluran BTPKLW

Probolinggo, Memorandum.co.id - Korps Bhayangkara Kota Probolinggo terus memercepat penyaluran Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang terdampak masa pandemi Covid-19, Kamis (21/10/2021). Bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta, kali ini diberikan kepada 425 pedagang kaki lima dan pemilik warung yang berada di wilayah Kota Probolinggo. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan gelombang dengan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan. '’Bantuan ini diberikan secara bertahap dengan mematuhi protokol kesehatan. Kami betul-betul menyalurkan dan mengawal bantuan langsung tunai program pemerintah," ujar Wakapolres Kompol Mohammad Khoiril. Tak hanya itu, Mohammad Khoiril mengatakan, bahwa Polres Probolinggo Kota akan terus menyalurkan bantuan langsung tunai program Pemerintah ini secara bertahap. “Bantuan ini akan kami salurkan secara bertahap, juga berharap agar semuanya dapat segera tersalurkan sehingga para pedagang yang layak sebagai penerima dapat merasakan manfaatnya,” tandas Wakapolres. Selain itu, Wakapolres juga meminta penerima bantuan BTPKLW yang belum di suntik vaksin segara ikut vaksinasi sehingga betul-betul bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Bantuan yang bersumber dari pemerintah yang di peruntukkan bagi warga pelaku usaha dengan spesifikasi pedagang kaki lima dan pelaku usaha warung ini berbentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta bagi setiap calon penerima. ”Ini amanah dan kepercayaan pemerintah kepada Polri, bentuk dari kehadiran negara ditengah masa sulit seperti sekarang ini, bantuan pemerintah yang kita salurkan ini merupakan bantuan yang di tujukan kepada para pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung," ucap Mohammad Khoiril. Untuk menerima bantuan ini, lanjut Mohammad Khoiril, data calon penerima dimasukkan dalam aplikasi khusus, yang memeriksa apakah calon penerima sudah pernah menerima bantuan sebelumnya atau sama sekali belum pernah. Aplikasi khusus ini memiliki data base warga yang pernah menerima bantuan sebelumnya, sehingga out put yang dihasilkannya merupakan data warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan pemerintah di tengah masa pandemi Covid -19. Meski demikian, dana segar bantuan pemerintah untuk usaha yang disalurkan oleh kepolisian, sama sekali tidak ada biaya administrasi atau pun biaya tambahan yang di bebankan kepada calon penerima. "Artinya dana bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut diterima secara utuh oleh warga penerima, yakni PKL dan Pemilik Warung," pungkasnya.(mhd)

Sumber: