Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar, Polda Jatim Amankan Sabu 6 Kg dan 2 Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika jenis sabu tak ada habisnya. Terbaru, Ditreskoba Polda Jatim mengungkap peredaran sabu jaringan Sokobanah, Sampang, Madura. Dua orang kurir diamankan berikut barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Dua orang kurir yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Lukman Hakim (30) dan Zainal (28), keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari tim Bea Cukai Tanjung Perak yang menginformasikan adanya tiga buah paket mencurigakan pada Kamis (7/10/2021) lalu dengan alamat pengiriman yang berbeda. Informasi tersebut lantas diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jatim hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Paket yang berjumlah 3 buah itu dikirimkan melalui pelabuhan. Setelah dibongkar, masing-masing berisi dua kilogram sabu. "Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim untuk melakukan tindakan lanjut. Kemudian, berhasil mengamankan kedua tersangka selaku penerima dari salah satu paket yang berisi dua kilogram sabu-sabu," jelas Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (19/10/2021). Sedangkan untuk dua buah paket lainnya yang berisi empat kilogram sampai sekarang Ditreskoba Polda Jatim masih melakukan proses penyelidikan. Sementara itu, tersangka Lukman mengaku sabu-sabu tersebut dikirim oleh orang berinisial SY dari Malaysia. Rencananya, barang haram tersebut akan disebar ke Madura dan Jember. "Kita dikirimi sama SY dari Malaysia. Barangnya mau kita sebar ke Madura dan Jember," kata Lukman sembari menudukkan kepala. Adapun Kabagbin Ops Ditreskoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, disinyalir modus operandi kedua tersangka merupakan kurir pengedar sabu di wilayah Sokobanah, Madura. "Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," beber Samsul. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura dan Jember. Sebagaimana pengakuan tersangka, per 1 kilogram sabu yang dikirim, tersangka mendapat imbalan Rp 1.000.000. "Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain berinisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut," tuntas Samsul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus serta 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) jucnto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg3)
Sumber: