Jaksa Kejari Batu Menangkan Gugatan Praperadilan
Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (18/10/2021) Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh permohoan pemohon praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum. Dengan putusan ini maka proses pemeriksaan penyidikan hingga penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini karena telah ada bukti permulaan yang cukup dan dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap. “Maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum,” terang Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto. Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4.080.000.000. Selanjutnya, menetapkan tersangka, inisial ES dan sudah diamankan di LP Lowokwaru Kota Malang, pekan lalu. Ketidakpuasan terduga melalui kuasa hukumnya, Sentot Yusuf Patrikha SH MH mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang dengan alasan penetapan tersangka pada ES tidak sah dan tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan. Ini sebagaimana gugataan atau permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021. Kejari Kota Batu menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan akhirnya menemukan tersangka yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Karena penyidik telah menemukan tersangka, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya adalah ES. Selanjutnya, dilakukan penahanan untuk menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana lagi, maka terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan dengan jenis penahanan rutan. (nik/ari)
Sumber: