Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Kayen Kidul Ditangkap Polres Kediri
Kediri, memorandum.co id - Dimas Setia Pratama (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Tersangka Dimas Setia Pratama diamankan petugas dirumahnya, Minggu (17/10/2021) kemarin, lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 75 butir yang siap edar. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, tersangka diamankan petugas di rumahnya. "Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 75 butir yang dikemas dalam plastik," ujar AKP Ridwan Sahara, Senin (18/10/2021). AKP Ridwan Sahara menambahkan, penangkapan berawal karena petugas mendapatkan informasi jika di lokasi sering digunakan transaksi narkoba sehingga melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. Sesampainya di lokasi pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat mengedarkan pil dobel L tanpa izin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan," pungkas Kasat Narkoba. (Mis)
Sumber: