Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil LL

Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil LL

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L. Petugas membekuk Triantoro (32), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka diamankan ratusan pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono SIK melalui Kasatreskoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. "Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba," ujar Ridwan, Minggu (17/10/2021). Dari hasil penyelidikan, tambah Ridwan, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. "Tersangka kami amankan di rumah. Kami juga menemukan barang bukti milik tersangka pil dobel L sebanyak 650 butir dan 1 unit HP, " tambah Ridwan. Tersangka dijerat pasal 197 subsidair pasal 196 Undang-undang RI 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mis/fer)    

Sumber: