Satreskrim Polres Lumajang Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Tempeh Kidul

Satreskrim Polres Lumajang Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Tempeh Kidul

Lumajang, memorandum.co.id - Pengapnya lantai penjara tak membuat RMY (28) jera. Setelah beberapa kali melakukan kembali aksi kejahatan dan sempat buron beberapa bulan, ia akhirnya lumpuh diterjang peluru panas tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang. "Pelaku adalah warga Desa Tempeh, Kidul Kecamatan Tempeh. Ia merupakan residivis curanmor,” jelas Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo saat dihubungi memorandum.co.id, minggu (17/10) Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan BUI (56), warga Dusun Pagowan, Desa Pagowan, Kecamatan Pasruhjambe, yang kehilangan motornya saat mencari rumput di area kebun kapulaga di Desa Pagowan Kecamatan Pasruhjambe pada Maret silam. Saat itu korban memarkir motor miliknya untuk mencari rumput di area kebun kapulaga miliknya. Selang setengah jam, saat ia selesai mencari rumput untuk hewan ternaknya dan kembali ke tempat ia parkir motornya,  motornya ssudah raib. Sadar motornya dicuri, korbanpun pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke petugas kepolisian. Dari hasil laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan data dari saksi saksi di lapangan. Bermodal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RMY dan merupakan warga Desa Tempeh Kidul. Kemudian petugaspun melakukan penyisiran dan mengetahuipelaku berada di rumahnya Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian. Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berhasil diringkus tim resmob pada Jumat (15/10) sore. “Karena saat penangkapan pelaku berusaha melakukan penyerangan dan perlawanan kepada polisi, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya " jelas Fajar RMY mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di 2 TKP antara lain di Kecamatan Pasruh Jambe dan area persawahan Dusun Krajan Kecamatan Candipuro. Dari keterangan pelaku diketahui saat melakukan pencurian motor di Pasruhjambe pelaku dibantu temannya berinisial LS (42) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Jember. Sedangkan di TKP Candipuro pelaku bertindak sendirian alias pelaku tunggal. “Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vega Nopol W.5915 FY dan 1 unit motor Honda supra Nopol L 3507 WT” pungkasnya . (ani)

Sumber: