Tembok Tambak Wedi Baru Dibongkar Satpol PP
SURABAYA - Tembok permanen yang dibangun warga di tengah Jalan Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran, akhirnya dibongkar Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (29/8). Sebab dinilai meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum. Pemkot yang bersikeras membongkar tembok dan mengembalikan fungsi jalan sempat dihalang-halangi Ichwan dan Haji Muhammad yang mengklaim lahan di Jalan Tambak Wedi Baru itu adalah miliknya."Ini tanah saya. Saya mempunyai hak menutup jalan ini,"tegas Haji Muhammad di hadapan perwakilan pemkot. Pemilik lahan bersikeras menolak pembongkaran, sehingga ditunda Jumat (30/8) ini. "Saya berharap tembok ini dibongkar. Karena jalan ini untuk kepentingan umum," ujar Camat Kenjeran Heni Indriati. Terkait hak tanah, lanjut dia, pemkot akan mencari kebenaran dari keabsahan sertifikat. Karena itu, Jumat (30/8),pemilik lahan tersebut diundang ke pemkot untuk membuktikan sertifikat tanahnya. Sementara Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widiyanto mengaku, dirinya mendapatkan laporan masyarakat setempat terkait terjadinya penutupan jalan dengan dalih hak milik sertifikat. Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Irvan, dirinya sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk meminta keterangan terkait status jalan umum tersebut. Hasilnya terbukti jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah lama ada.“Kalau ini dari dulu jalan. Otomatis, patut diduga tidak mungkin menimbulkan alasan hak milik di situ (Jalan Tambak Wedi, red), karena ini untuk kepentingan umum,” kata dia. Irvan menjelaskan, warga mengeluh akses jalan yang semakin menyempit akibat pembangunan tembok. Apalagi warga khawatir jika terjadi peristiwa insidentil seperti kebakaran atau ambulans yang akan lewat. Pemkot akan mengundang Haji Muhammad yang menutup jalan, Jumat (30/8). Pertemuan tersebut akan membahas terkait status Jalan Tambak Wedi.“Kami akan hadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meneliti alas haknya sertifikat tersebut,”kata Irvan. Selain itu, pemkot juga akan berkoordinasi dengan camat, RT, RW maupun Polsek setempat untuk menjaga kawasan Jalan Tambak Wedi. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pembangunan tembok di tengah jalan lagi. Irvan mengungkapkan akan membuat berita acara pembongkaran agar tidak terjadi hal serupa. Bahkan, dia akan membawa ke ranah hukum jika oknum masyarakat tersebut kembali membangun tembok di jalan raya dan mengganggu kepentingan umum."Ini termasuk mengganggu ketenteraman umum. Termasuk hukum pidana,” ungkap dia. Sementara itu, pemilik tanah yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM), Ichwan menyesali pembongkaran paksa yang dilakukan pemkot karena terkesan mendadak. Seharusnya pemkot membicarakan terlebih dahulu dan duduk satu meja. Lebih jauh, Ichwan mengatakan, dirinya tidak rela atas kearoganan pemkot yang membongkar tembok pembatas. Bahkan, dia meminta pemkot untuk menebus tanah miliknya yang rencananya akan dibangun rumah. "Dulu memang saya biarkan, karena tidak dibutuhkan. Tapi sekarang kami berencana membangun rumah atau usaha keluarga," kata Ichwan. Dia mengaku tidak keberatan jika tanahnya kemudian dibeli oleh pemkot untuk dijadikan jalan umum. Tapi jika dibeli, dia meminta harga pasar pada umumnya. (alf/be)
Sumber: