Terpilih sebagai Media Profesional di Indonesia

Terpilih sebagai Media Profesional di Indonesia

SURABAYA - Media massa terus berkembang pesat seiring zaman. Untuk itu dewan pers juga menuntut adanya standar profesional dalam menyajikan informasi publik yang akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik. Upaya memenuhi itu, dewan pers sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan pers di Indonesia, mensyaratkan sertifikasi melalui proses verifikasi di semua perusahaan pers. Standar verifikasi yang dipersyaratkan dewan pers yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Semua syarat tersebut juga dilakukan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum. Mulai dari perusahaan pers yang berbadan hukum, tata kelola manajemen hingga pemenuhan karyawan termasuk wartawan dengan standar kompetensi. Setelah melalui verifikasi ketat, Memorandum akhirnya terpilih dan berhak menerima sertifikat verifikasi perusahaan pers. Penghargaan  itu diserahkan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh kepada Direktur SKH Memorandum Choirul Shodiq, di Hotel Santika Jalan Pandegiling pada Kamis (29/8). Sertifikat verifikasi yang diberikan kepada SKH Memorandum bernomor 366/DP-Terverifikasi/K/V/2019 dan telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh di Jakarta pada 31 Mei 2019. Sementara itu, Direktur SKH Memorandum Choirul Shodiq mengucapkan rasa syukur atas terverifikasinya Memorandum setelah menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan penguji dari dewan pers yang mengecek kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk mendatangi kantor redaksi Memorandum di Jalan Karah Agung 45. “Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahapan dan proses verifikasi yang cukup panjang, akhirnya media kita (SKH Memorandum, red) terverifikasi oleh dewan pers,” kata Shodiq. Sertifikasi ini, sambung Shodiq, sangat diperlukan bagi perusahaan pers. Dengan adanya verifikasi dari dewan pers, bagi perusahaan pers atau media massa dapat lebih tepercaya dalam menyajikan produk pemberitaan yang sesuai kode etik dan perundang-undangan. “Dengan menerima sertifikat ini membuktikan bahwa SKH Memorandum sudah lolos dan memenuhi serta mentaati ketentuan dari dewan pers,” tandas Shodiq. Terpisah, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menjelaskan, pogram sertifikasi perusahaan pers adalah bagian dari upaya menjaga profesionalisme pers Indonesia. Menurut mantan Menteri Pendidikan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, banyak ribuan media abal-abal yang tumbuh saat ini yang keberadaannya meresahkan. “Selamat atas terverifikasinya sejumlah perusahaan media di Surabaya. Sertifikat yang diberikan dewan pers ini pertanda perusahaan ini sudah legal. Baik dari sisi persyaratan administrasi maupun dari konten beritanya. Dengan demikian dipastikan bahwa perusahaan media yang terpilih memang profesional, dan mempekerjakan tenaga atau wartawan profesional juga,” pungkas Mohammad Nuh. (alf/nov)  

Sumber: