Bahas Raperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ini Catatan Pansus I DPRD Trenggalek
Trenggalek, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kembali melanjutkan Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD. Raker dilaksanakan di aula DPRD Trenggalek. “Pansus hari ini meneruskan rapat kemarin kaitannya dengan perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” kata Ketua Pansus I, Sukarudin kepada wartawan usai rapat, Kamis (14/10/2021). Sukarudin menjelaskan, penbahasan dilakukan sampai pasal 10 H kemudian dilanjutkan pasal 10 i sampai selesai. "Nanti tahapannya sampai akan diparipurnakan dan dijadwalkan oleh Banmus, dan nanti setelah tahapan-tahapan selesai baru dilakukan finalisasi dan kemudian diundangkan," bebernya. Sukarudin mengaku tidak ada catatan penting dalam pembahasan, namun secara garis besar dalam perubahan Perda ini terdapat harapan lebih baik dari Perda yang lama. "Berpihak kepada rakyat,” tuturnya. Dia berharap, Perda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berkaitan dengan pendapatan ini bisa lebih adil, transparan, dan ada peningkatan yang tidak memberatkan rakyat. “Karena di sini kami memikirkan rakyat, batasannya kalau dulu itu 60 juta sudah dikenai bea, kemudian untuk perda yang ini batasannya jadi 70 juta. Sehingga kalau 70 ke bawah tidak dikenakan, baru yang dikenakan yang nilainya 70 ke atas dan itu bukti bahwa kita berpihak kepada rakyat," tutupnya. (Ag/Red)
Sumber: