Satukan Visi Pembangunan di Bojonegoro, Pemkab Sosialisasi Perda RTRW

Satukan Visi Pembangunan di Bojonegoro, Pemkab Sosialisasi Perda RTRW

Bojonegoro, memorandum.co. id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga (DPUPRBM) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 di Ruang Angling Dharma, Kamis (14/10/2021). Hadir pada kesempatan ini via zoom meet Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dan secara langsung Sekretariat Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, Ketua DPRD Imam Sholikin, kepala OPD dan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 pada Pasal 3 dan Pasal 4 tujuan diadakannya penataan ruang adalah guna mewujudkan ruang Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga, Retno Wulandari melaporkan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sosialisasi ini diikuti sebanyak 60 orang peserta. Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah untuk penataan ruang, karena semua harus terlibat dan ikut serta. Sebab, terdapat hak-hak masyarakat dimulai dari pariwisata hingga ekonomi. “Maka setelah Perda ini ditetapkan, sebagai dinas pemilik sektor PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan dan pelaksanaan Perda RTRW ini,” ucapnya. Bupati Anna menambahkan, sosialisasi ini menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki Peraturan Daerah untuk RTRW masa kurun 30 tahun dari 2021 – 2041. "Dengan harapan nantinya adanya Peraturan Daerah RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan yang ada di Bojonegoro," bebernya. Disampaikan pula bahwasanya sosialisasi ini bersifat aktif. “Masyarakat diberikan waktu untuk memberi masukan-masukan terhadap rencana tata ruang yang sebentar lagi akan dilaksanakan," ujarnya. (top/har)

Sumber: