Petambak Kalanganyar Edarkan Narkoba Berakhir di Penjara

Petambak Kalanganyar Edarkan Narkoba Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Refan (28), petambak  asal Kalanganyar Sidoarjo, berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria itu, ditangkap setelah terlibat peredaran narkoba. Terbukti, saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti 10 poket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 10,9 gram, 10,20 gram, 10,7 gram, 10,5 gram, 10,7 gram, 1,06 gram, 0,66 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,33 gram. Ada pula 1 plastik klip ekstasi warna kuning logo piramid sebanyak 15 butir seberat 7,04 gram, 3 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip, HP dam buku catatan penjualan. Dirasa terbukti, petugas langsung menggiring Refan ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti untuk dimintai keterangan.  "Tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba. Sekarang sudah kami jebloskan ke tahanan," tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (11/10. Pengungkapan peredaran narkoba ini, bermula anggota di lapangan mendapatkan laporan, jika Refan adalah pengedar pil ekstasi dan sabu. Anggota kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli (under cover buy), dengan berpura-pura pesan barang. "Tersangka tidak tahu jika yang pesan barang adalah anggota kami," tandas Daniel. Kemudian sepakat janjian di rumah kosnya di Desa Balunggabus Sidoarjo. Begitu tersangka menyerahkan barang langsung disergap anggota tanpa perlawanan. "Kami juga menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 10 butir pil ekstasi dan 10 poket sabu, 3 timbangan elektrik," tandas Daniel. Guna kepentingan penyidikan, petugas kemudian menggiring Refan ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan. "Saat ini kami masih akan kembangkan kasusnya," pungkas Daniel. Di hadapan penyidik, Refan mengaku menjual barang haram dengan petunjuk bosnya yang berinisial CT (DPO), dengan upah Rp 3 juta. "Saya hanya dititipi barang sambil menunggu perintah dari bos (CT), untuk menjual sabu," terang pria yang hanya tamatan SMP ini. (rio)

Sumber: