Edarkan Pil Koplo, Buruh Pabrik Asal Kepung Dicokok Polres Kediri

Edarkan Pil Koplo, Buruh Pabrik Asal Kepung Dicokok Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id - RS (24) warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria yang berkerja sebagai karyawan pabrik ini diamankan karena mengedarkan kesediaan farmasi jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 20 butir pil dobel L. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima petugas jika diwilayah Gurah sering dilakukan transaksi peredaran narkoba. “Pelaku kami amankan di pinggir jalan raya Desa Gayam Kecamatan Gurah,” tutur AKP Ridwan. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 20 butir pil dobel l sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas AKP Ridwan. (Mis)

Sumber: