Status Tersangka, Ratih Tetap Terima Gaji

Status Tersangka, Ratih Tetap Terima Gaji

SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak atas kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Namun,  politisi Partai Demokrat yang terpilih lagi menjadi wakil rakyat pada periode 2019-2024, bahkan sudah dilantik dan disumpah Sabtu (24/8), berhak mendapatkan gaji sebagai anggota dewan. Hal itu disampaikan  Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto. Menurut dia,meski status hukum tersangka, Ratih masih bisa menerima gaji sebagai anggota dewan selama statusnya tercatat sebagai anggota dewan. "Masih tetap menerima gaji,"tandas Hadi. Ratih masih menerima hak keuangan berupa uang representatif yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. "Saya kira sepanjang beliau (Ratih, red) berstatus anggota DPRD, ya masih tetap diberikan hak-haknya,"tegas Hadi. Menurut dia, hak keuangannya Ratih akan diputus setelah perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan ada keputusan pemberhentian dari Gubernur Jatim. Namun selama itu belum ada keputusan, Ratih pun masih menerima hak-haknya seperti anggota dewan lainnya. Hadi Siswanto menambahkan,  para anggota DPRD itu sama dengan aparatur sipil negara (ASN) sehingga mereka menerima gaji di awal sebelum kerja. "Awal September sudah terima gaji mereka,”kata dia. Menurut Hadi, besaran gaji tersebut setelah dipotong PPH 21 dan BPJS. Masing-masing potongan keduanya sebesar Rp 7,2 juta dan Rp 94.500. Namun, itu belum termasuk potongan partai, fraksi atau komisi.  Hadi menjelaskan, gaji yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya itu paling besar diterima dari tunjangan perumahan. Sementara pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang  mengakhiri masa baktinya Sabtu (24/8), mendapatkan dana jasa pengabdian atas pengabdian mereka yang disesuaikan dengan masa baktinya. (alf/be) Daftar gaji tetap anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. 1.Uang representasi Rp 1.575.000 2.Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 3.Tunjangan perumahan Rp 24.000.000 4.Tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000 5.Tunjangan transportasi Rp 9.900.000 6.Tunjangan keluarga Rp 220.500 7.Tunjangan beras Rp 289.680 8.Uang paket Rp 157.500    

Sumber: