Bunuh dan Buang Mayat Isteri Hamil, Dituntut 14 Tahun Penjara

Bunuh dan Buang Mayat Isteri Hamil, Dituntut 14 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jhony Pranoto Kasum harus menerima pil pahit kenyataan dirinya dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Lelaki 27 tahun itu dinyatakan bersalah telah membunuh dan membuang mayat isterinya yang sedang hamil 5 bulan, Putri Ima Camelia Sady. Perbuatan keji terdakwa dilatarbelakangi rasa cemburu kepada isterinya tersebut. Pada saat pemeriksaan terhadapnya, terdakwa mengaku dipenuhi rasa amarah dan emosi saat mencekik korban. Setelah mengetahui istrinya meninggal dunia, Jhony lantas membuang wanita malang tersebut di samping Kantor PWNU Jatim di Jalan Pagesangan, Surabaya. Ketika membuang jasad istrinya, Jhony membungkusnya dengan kasur yang dibalut kain sprei. Setelah beberapa hari berada di lahan kosong samping gedung itu, bau menyengat pun mengundang warga yang berada di sekitar hingga akhirnya perkara ini terungkap. Dari seluruh keterangan saksi dan alat bukti selama persidangan, JPU menilai Jhony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidiair 6 bulan kurungan," tutur JPU Hasan Efendi saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (21/9). Tingginya tuntutan tersebut didasarkan pertimbangan bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Putri Ima Camelia Sady harus kehilangan nyawa. Selain itu, apa yang dilakukan warga Jalan Gayungan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu, menyesali perbuatannya, mengaku terus terang, dan bersikap sopan selama persidangan," kata Hasan Efendi. Mengetahui begitu tinggi dirinya dituntut oleh JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya."Kami ajukan pledoi Yang Mulia," ujar salah satu penasihat hukum Jhony saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno. (mg5)

Sumber: