Jadi Kurir Sabu, Pria Petemon Diadili

Jadi Kurir Sabu, Pria Petemon Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Moch. Nurallim didakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. Kini, dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara diadili untuk diberi hukuman setimpal. Mulanya, terdakwa Moch. Nuralim mendapat pesanan dari Ipan untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Pesanan itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Tepatnya pada Senin, 28 Juni 2021 sekira pukul 17.45. Terdakwa kemudian menghubungi Angga (DPO) untuk memesan sabu tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, Angga menghubungi terdakwa. Sekira pukul 19.00, satu poket sabu seberat 0,40 gram diterima terdakwa dari Angga di sebuah Warung Kopi, Jl. Petemon Gang ll Surabaya. Harga satu poket sabu tersebut seharga Rp 200 ribu. Setelah mendapatkannya, oleh terdakwa dibawa ke Jl. Petemon Gg I Surabaya dengan tujuan akan dijual kepada Ipan. Pada 28 Juni 2021, sekira pukul 19.30, Ahmad Yakup dn Slamet Raharjo, selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Petemon Gang l. Sebelumnya, kedua petugas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram, uang tunai pecahan Rp 2 ribu, 1 buah HP Advan SE-5 Warna hitam dan uang tunai Rp 50 ribu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menggantikan Damang Anubowo, Selasa (21/9). Atas dakwaan JPU, terdakwa Moch. Nuralim sama sekali tidak keberatan. Ia membenarkan semua kronologis perkara yang dibacakan JPU."Benar Bu Hakim," jawab terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)

Sumber: