Dana Abadi Pesantren Ditetapkan, DPC PKB Trenggalek Syukuran
Trenggalek,memoradum.co.id - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Trenggalek beserta jajaran pengurus PKB menggelar tasyakuran atas Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren. Kegiatan ini mendapat berbagai apresiasi positif dari seluruh elemen masyarakat. Terutama, di Kabupaten Trenggalek. Bertema tasyakuran PKB untuk Pesantren dan Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021 ini digelar di gedung NU Kabupaten Trenggalek. Ketua DPC PKB Trenggalek, Kholiq menyampaikan jika kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rasa syukur. “Kegiatan ini adalah bentuk syukur kami karena Pak Presiden bersedia menandatangani Perpres ini. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI, khususnya kepada Ketum, Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan Pesantren, mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021,” kata Kholiq. Hal itu dianggap capaian perjuangan PKB untuk kepentingan pondok pesantren di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia. “Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini," tegas Kholiq. Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsul Anam menjelaskan, langkah kongkret yang akan ditempuh oleh DPC PKB Trenggalek serta FPKB DPRD Trenggalek akan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Trenggalek. “Secara cepat, kami melalui anggotaegislatif di DPRD Trenggalek akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihak terkait seperti PCNU. Harapan terbesar kami adalah segera terbit Peraturan Daerah sebagai bentuk turunan dari Perpres tersebut," jelasnya. Di tempat yang sama, Ketua PCNU Kabupaten Trenggalek, KHM Fatkhulloh Soleh sangat mengapresiasi positif serta mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja sahabat-sahabatnya yang bertugas di legislatif. Karena dengan kinerja mereka telah terbit Perpres nomor 82 tahun 2022 tentang dana abadi pondok pesantren. "Dengan terbitnya Perpres ini memang sangat membantu untuk keberlangsungan pondok pesantren ke depan," jelasnya. Ditambahkan Gusloh, sapaan akrab ketua PCNU Kabupaten Trenggalek, pihaknya berjanji akan terus mendorong kualitas administrasi serta kinerja pesantren.(red/ag)
Sumber: