Ketua Dewan Trenggalek Siap Laksanakan Perpres 28/2021
Trenggalek, memorandum.co.id - Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam siap melaksanakan Perpres 28/ 2021 tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren. Sebagai kader NU, pihakny a akan menindak lanjuti ini ke dalam manajemen pengelolaan pemerintah daerah. "Kami masih melihat di situ ada sumber pendanaan. Ada dana dari APBN itu sudah jelas. Kemudian dana dari pemerintah daerah dan dari dana abadi serta dana dari masyarakat . Ada beberapa item untuk kewenangan kami fokus kepada dana dari pemerintah daerah," ungkapnya di gedung PCNU Trenggalek, Sabtu (18/9/2021) Ia menambahkan perlu perangkat lunak untuk regulasi merupakan turunan daripada perpres 82 ini dalam kebijakan pemerintah daerah. " Kami masih melihat dulu jadi ini hanya 27 pasal yang masuk tentang itu. Tentunya apa masuk peraturan menteri agama dan keuangan,' tegas politisi PKB ini. Sebenarnya itu diatur oleh pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Daerah itu SMP, SD sampai SMA. MA itu kewenangan dari provinsi susuai. Pendidikan dasar SD dan SMP dan pondok pesantren ada pengelola sanawiyah murni kemudian ada kolaborasi pendidikan umum ada pesantren-pesabtren SMP maupun MTS itu sudah mendapatkan dana melalui dana BOS dan pemerintah pusat.(red/ag)
Sumber: