Bawa Kabur Anak Hasil Kawin Siri Berujung Masuk Bui
Jember, Memorandum.co.id - Perkawinan siri antara Bayu MW (31) dan Derci TH (38) berujung ke ranah pidana. Ini setelah Bayu dituduh melakukan penculikan terhadap anak hasil nikah siri dengan Derci. Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak di bawah umur. "Saudara DTH memiliki bayi usia tujuh bulan yang pada saat itu menitipkan anaknya ke teman kosnya karena akan ditinggal bekerja, dan pada saat berkerja anaknya diambil oleh suami siri nya, "ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, Sabtu (18/9/2021). petang. Polisi berhasil mengamankan BMW terduga pelaku yang juga suami siri Derci. "Pelaku ditangkap karena membawa tanpa ijin apalagi masih di bawah umur, seharusnya masih dalam perawatan dan pelukan ibu kandungnya, " tambahnya. Sementara Derci, sambil memeluk bayinya, mengaku terkecoh dengan Bayu. "Saat berkenalan mengaku jejaka setelah lama menjalin hubungan kami mengandung, karena BMW telah memiliki istri hanya kawin siri, dan lahirlah anak perempuan pertama tapi selama ini ayahnya tidak pernah memberikan uang untuk kebutuhannya, sehingga banyak hutang akhirnya, saya kerja seles untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Derci. (edy/gus)
Sumber: