Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus

Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus

Mojokerto, memorandum.co.id - Dua  polsek jajaran Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar sabu. Keduanya adalah Leo Pandu Wicaksono (36), warga Dusun/Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko; dan Muchammad Bukori (31), asal Dusun Sekaran, RT 01/RW 03, Desa Sambilawang, Kecamatan Puri. Keduanya  diringkus polisi saat mengantar paket sabu. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati mengatakan, dalam penangkapan tersangka Leo oleh Polsek Sooko di jalan Desa Kedung Maling, saatakan transaksi sabu dengan mengendarai  Yamaha Jupiter L 4023 JF. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua poket sabu, dua paket ganja kering, HP, uang tunai Rp 880 ribu, timbangan digital, sebuah sekrup dari sedotan, serta korek api . Sedangkan dari Polsek Jatirejo, menangkap Bukori di Jalan jembatan Dusun Grancang, di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu. Selain motor Yamaha Mio S 3236 VX, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram, 4 buah sekrup dari plastik putih, 10 biji plastik klip kosong, pipet, dan gunting. Lanjut Tri Hidayati,  keduanya diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik kedua pelaku berdasarkan keresahan masyarakat. "Selain sebagai penguna, Leo dan Bukori   yang diketahui teman dekat diketahui sama-sama menjadi pengedar sabu juga," ungkapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama melakukan transaksi kedua pelaku menjual sabu seharga Rp 300 ribu per paket hemat (pahe). "Keduanya mengaku mengedarkan sabu masih baru, tapi ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan," terangnya. Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sekarang kedua tersangka di tahan di polsek masing-masing," pungkas Tri Hidayati. (no/fer)

Sumber: