Kalah Judi, Residivis Bawa Kabur Mobil Majikan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Terlilit utang karena kalah judi, BDP, pemuda asal Tosari, Pasuruan, nekat membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedongan, Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, pada 9 September 2021. Mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumah tidak ada, korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa ia meletakan tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada BDP, karyawan korban. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kediri. “Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku berupaya kabur, hingga membuat anggota melakukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil. Sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/9/2021). Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo, tersangka BDP, nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit utang kalah dari judi. Bahkan, mobil tersebut sempat di-posting di media sosial ditawarkan Rp 35 juta. “Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017, saat itu ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” lanjut Kusumo Wahyu Bintoro. (jok/fer)
Sumber: