Berkat Pemutihan, Wajib Pajak Meningkat di Samsat Kota Malang

Berkat Pemutihan, Wajib Pajak Meningkat di Samsat Kota Malang

Malang, memorandum.co.id - Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang menerapkan strategi pelayanan pada masa pandemi. Inovasi pelayanan dilakukan untuk mencegah perluasan Covid 19, saat peningkatan wajib pajak. Peningkatan itu dikarenakan ada program pemutihan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Berdasarkan, keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/515/KPTS/013/2021. Apalagi, saat ini di Kota Malang masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu, protokol kesehatan (prokes) harus tetap diupayakan dan dilakukan. "Setiap ada insentif pajak (pemutihan _red), selalu ada peningkatan para wajib pajak. Mulai dari bayar pajak tahunan, 5 tahunan hingga balik nama maupun mutasi. Salah satu pencegahan Covid 19, kami menempatkan termo gun dan hand sanitizier otomatis di pintu masuk. Sehingga kalau suhu badan diatas ketentuan, tidak bisa masuk ke ruangan dulu," terang Administrator Pelaksana (Adpel) Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman ditemui Memorandum, Senin (13/09/2021). Bukan hanya itu, lanjut Sulaiman, mulai dari halaman depan, sudah ada pengumuman melalui pengeras suara. Pengumuman itu, agar tetap melakukan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, cuci tangan dan lainya. "Untuk tahapan verifikasi dilakukan di luar ruangan. Sehingga tidak sampai banyak orang yang masuk. Bahkan, yang masuk ruangan hanya orang yang berkepentingan atau bersangkutan saja. Karena menyesuaikan dengan jumlah kuota kursi di dalam ruangan. Kalau ada 5 orang keluar, baru 5 orang masuk ke ruangan," lanjutnya. Disinggung tentang kenaikan para wajib pajak, Sulaiman menegaskan, jika di hari biasa, wajib pajak sekitar 1.200. Namun, saat ada pemutihan, wajib pajak bisa mencapai 1.600. Kenaikan para wajib pajak dinilai wajar. Pasalnya, dalam pemutihan, selain pembebasan denda PKB, BBNKB, BBN ke dua danseterusnya, juga ada diskon pajak untuk roda 4 dan lebih 10 %. Sementara untuk roda 2 dan roda 3 diskon 20 %. Bahkan, terdapat undian tabungan umroh periode ke 2, bagi wajib pajak yang beruntung karena ketaatan membayar pajak. "Kami menghimbau, mampung ada kesempatan pemutihan, silakan dimanfaatkan. Karena, belum tentu ada lagi di waktu yang lain," pungkasnya. (edr)

Sumber: