Antar Pesanan Sabu, Sopir Mobil Rental Dicokok
Mojokerto, memorandum.co.id - Operasi Tumpas Semeru 2021, anggota Reskrim Polsek Pacet langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk 1 tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka Yoyok Kuswoyo (39), warga Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, diamankan petugas, Senin (13/9). Tersangka dalam sehari harinya bekerja sebagai sopir rental. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada saat tersangka hendak bertransaksi dengan pemesan barang haram di Jalan Raya Claket, Desa Claket, Kecamatan Pacet. Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung mendekati tersangka yang datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla W 1068 XH. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang haram yang dibawa tersangka 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, dan barang bukti yang lain di dalam mobil satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu. Saat itu juga tersangka digelandang ke Mapolsek Pacet untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna bisa menguak pemasok yang di atasnya. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu kemasan plastik klip. "Saat ini kita masih lakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka guna bisa mengungkap jaringan pemasok yang ada,” ungkap Tri.(no)
Sumber: