Operasi Tumpas Narkoba, 11 Tersangka Diringkus Polres Probolinggo Kota

Operasi Tumpas Narkoba, 11 Tersangka Diringkus Polres Probolinggo Kota

Probolinggo, memorandum.co.id - Sebelas tersangka pengedar narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba tahun 2021. Selain mengamankan para tersangka petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2021, Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 4 kasus tindak piidana narkotika dengan 11 tersangka. Dengan rincian untuk kasus narkotika ada 4 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan untuk tindak pidana edar farmasi ada 1 kasus dengan 2 tersangka. Sedangkan Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih, 8 butir ekstasi, dan 200 butir pil trihexypnidhyl. “Alhamdulillah, dari target 4 kasus, Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 11 tersangka sabu-sabu, selama operasi tumpas narkoba semeru 2021, yang berlangsung 1 -12 September 2021,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin (13/9/2021). Jauhari menjelaskan, para tersangka yang diamankan semuanya merupakan kurir dan pengedar ada yang merupakan pemain baru dan lama. "Dari 11 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya adalah kurir dan pengedar. Yakni Anton Pristiawan (39) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Barang bukti sabu seberat 601 gram atau setengah kilogram lebih," tandas kapolres. Menurutnya, tersangka ditangkap berawal dari kecelakaan tunggal di Jalan KH Abdurahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 21.30, yang kemudian petugas  menemukan bungkusan di dalam mobil Datsun 60, dan petugas Satresnarkoba langsung menggelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Selanjutnya, 4 orang tersangka yang berhasil dibekuk di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram. Mereka adalah Riky Kurniawan (34) warga Jalan Lingkar Utara; Adi Prasetyo (30) dan Samsul Arifin (30), keduanya warga jalan Sunan Giri Kelurahan Sumbertaman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo;  serta Yanuar Arifillah (24) warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pada waktu berbeda, 2 tersangka pengedar sabu seberat 0,64 gram, 1,40 gram, 1,3 gram, dan 0,28 gram dibekuk di Jalan Galunggung Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Minggu (4/9/2021) sekira pukul 21.30. Dua tersangka tersebut, yakni M Basyar Yulianto (36) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, dan Junaedi (31) Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. "Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman selama 5 tahun penjara keatas," pungkas Jauhari.(mhd/yud).

Sumber: