Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Tuban Amankan 8 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Tuban Amankan 8 Tersangka

Tuban, memorandum.co.id - Dalam melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 8 tersangka kasus narkoba. Operasi itu dilakukan mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021. Sehari menjelang berakhirnya operasi tersebut , Polres Tuban bersama jajaran berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika melebihi dari target yang diberikan sebanyak 3 kasus. Dari 6 kasus tersebut Polres Tuban mengamankan 8 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 22,68 gram atau setara dengan Rp 40.824.000,-. "Dari Polda Jatim kita hanya mendapatkan 3 target, alhamdulillah kita bisa mendapatkan 6 kasus, over target seratus persen," ujar Kapolres AKBP Darman saat jumpa pers, Sabtu (11/9/2021). "Dari 6 kasus ini kita dapatkan barang bukti lebih dari 22 gram sabu dengan tersangka 8 orang, 2 perempuan dan 6 laki-laki di antaranya 6 pengedar dan 2 pengguna, di antara 6 pengedar ini ada sepasang suami istri, memang kita tekankan pengungkapan adalah para pengedar karena sebetulnya pengguna ini adalah korban," tambah AKBP Darman. Lebih lanjut Darman menjelaskan, selama tahun 2021 Polres Tuban telah menangani kasus narkotika sebanyak 58 dengan tersangka 78 orang. "Hingga hari ini Polres Tuban telah menangani kurang lebih 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 78 orang, ini cukup banyak ukuran setingkat kabupaten," jelas Darman. Terkait dengan Narkoba, Darman menambahkan, pihaknya akan mendirikan Kampung Tangguh Narkoba di mana pengguna anak usia sekolah akan direhabilitasi di sebuah pondok pesantren. "Kita akan mendirikan kampung tangguh Narkoba, kita harus selamatkan generasi muda kita, alangkah bagusnya kalau anak-anak pengguna narkoba kita pesantrenkan nanti pulang-pulang dapat bekal agama, kalau diproses hukum bisa-bisa saat pulang menjadi pengedar," pungkas AKBP Darman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar ditambah sepertiga. (top/har)

Sumber: