Keroyok Korban Hingga Tewas, Dua ABG Jagoan Diadili

Keroyok Korban Hingga Tewas, Dua ABG Jagoan Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - AWS (18) dan MAH (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga jatuh korban jiwa yaitu MFZ. Korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya. Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan MZWR (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa MAAK ke samping Perumahan RSI Jemursari Surabaya. " Saksi MZWR melakukan pemukulan terhadap MAAK sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap B. Diakui oleh MAAK bahwa dirinya yang memukuli bersama korban MFZ," jelas jaksa I Gede Willy Pramana yang menggantikan Jaksa Sulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (8/9). Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa MAAK untuk mencari keberadaan korban MFZ di kosnya yang beralamat di Jalan Siwalan Kerto Timur. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalan Kerto. " Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban MFZ menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut," imbuhnya. Tak puas melakukan pengeroyokan, korban MAAK dan MFZ dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. " Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalan Kerto Surabaya meskipun korban MFZ dalam kondisi lemas," kata JPU. Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban MFZlalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh MAAK dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya. " Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung," terang Willy. Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum dr Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama MFZ, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala. " Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Willy. Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi)." Lanjut Yang Mulia," ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi. (mg5).  

Sumber: