Terdakwa Pembunuh Isteri Hamil 5 Bulan Berbelit di Sidang

Terdakwa Pembunuh Isteri Hamil 5 Bulan Berbelit di Sidang

Surabaya, memorandum.co.id  - Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam sidang perkara pembunuhan seorang wanita hamil yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, terungkap wanita tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri, Jhony Pranoto Kasum. Kholilul, salah satu saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang pertama kali menemukan korban, Putri Ima Camelia Sady. Dalam keterangannya, saksi bersama Bagus mengaku menemukan korban di samping kantor PWNU. "Di samping kantor PWNU. Saya jaga parkir di sana. Saya lihat ada buntalan kain ditutup kasur. Ada kelihatan tangan. Lalu saya lapor satpam di PWNU. Setelah itu kami langsung ke kantor polisi," kata Kholilul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno di PN Surabaya, Selasa (31/8). Saksi berikutnya, Muhamad Arif tetangga kos terdakwa menerangkan saat itu dirinya diminta membantu mengangkat kain yang dibungkus kasur lipat milik terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya mayat korban di dalam lipatan kasur tersebut. "Disuruh bantu Jhony. Tidak tahu kalau itu mayat. Saya tetangga kos Jhony. Waktu datang ke kos, ada Jhony di depan kamarnya dan minta tolong masukkan tumpukan kain yang dibungkus kasur untuk ditaruh ke motor tossa. Karena berat kami lalu menyeretnya. Jhony tinggal dengan anaknya satu, umurnya 4 tahunan," bebernya. Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa tak menampiknya. Saat ditanya hakim Suparno apa motif terdakwa membunuh korban, dirinya berdalih karena mengetahui istrinya tersebut terlibat perselingkuhan. "Karena istri saya selingkuh dengan teman sekantornya. Saya bunuh dengan cara saya cekik. Waktu itu saya emosi. Saya sangat menyesal Pak Hakim," ujar terdakwa. Menanggapi keterangan terdakwa, hakim Suparno langsung menyindirnya. Menurutnya, dari raut muka terdakwa tidak terlihat sama sekali rasa penyesalan." Dari raut wajahmu itu tidak ada penyesalan," ucap Suparno. Sedangkan saat ditanya terkait apakah dirinya ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwajib, ternyata terdakwa berdalih. Ia mengaku menyerahkan diri usai membunuh isterinya. Hal ini lagi-lagi memantik hakim Suparno untuk mengingatkan terdakwa jangan berbelit-belit. "Kamu jangan berbelit-belit. Ibu mertuamu bilang waktu bersaksi dalam persidangan sebelumnya, kalau kamu itu ditangkap polisi. Itu setelah ibu mertuamu melaporkan ke polisi. Pak Jaksa, kapan tuntutan paling beratnya," tegas Suparno. (mg5)

Sumber: