Nyabu di Hotel, Tiga Oknum Polisi Jalani Tahap II

Nyabu di Hotel, Tiga Oknum Polisi Jalani Tahap II

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga oknum anggota polisi yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, kemarin (30/8). Berdasar informasi yang dihimpun memorandum.co.id, ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Yakni, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Agung Pratidina dan Sudidik. Ketiganya dilimpahkan bersama barang bukti narkoba. Eko 18 poket sabu-sabu yang beratnya beragam. Selain itu, 7 poker berisi ekstasi dan 118 pil Happy Five. Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan dari tersangka Sudidik yakni satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening. Sedangkan untuk tersangka Agung diserahkan barang bukti tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut. Menurut Fathur, para tersangka dilimpahkan dari Rutan Polda Jatim secara online. "Tahap II dari Kejati. Dilakukan di Kejari Surabaya secara online tersangka di Rutan Polda," kata Fathur saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/8). Terkait penahanan, Fathur mengatakan saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim. "Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," tandasnya. Sebagaimana diberitakan, Paminal Mabes Polri sebelumnya menangkap para oknum polisi di hotel kawasan Surabaya Selatan pada Jumat (28/4) dini hari. Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Kini ketiga tersangka akan segera diadili setelah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. (mg5)

Sumber: