Residivis Begal Sadis 53 TKP Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang

Residivis Begal Sadis 53 TKP Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan alias begal. Pelaku berinisial AM (34), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini ditangkap Polisi saat baru keluar dari Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (17/8/2021). "Pelaku ditangkap petugas di depan Lapas karena terlibat pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Kamis (19/8/2021). Tersangka yang diamankan ini merupakan aktor intelektual dan eksekutor dari aksi pembegalan. "Tersangka ini pernah melakukan aksi begal di Jembatan Kalimujur, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh bersama dua temannya," ujar Shinta. Dari hasil penyedikan kasus sebelumnya diketahui pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di 53 TKP. Di antaranya di Kecamatan Tempeh 14 TKP, Kecamatan Pasirian 9 TKP, Kecamatan Sumbersuko 9 TKP, Kecamatan Yosowilangun 4 TKP, Kecamatan Kunir 5 TKP, dan Kecamatan Rowokangkung 4 TKP. "Selain itu di Desa Labruk, Jatiroto, Umbul, Selok Gondang masing-masing 1 TKP, sedangkan 2 TKP di Desa Banyuputih, dan 2 TKP lainnya masuk wilayah hukum Polres Jember," jelas Ipda Andrias Shinta. Pelaku AM dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Kami masih memburu temannya, saat ini jadi buronan, namun identitas sudah kita kantongi. Mudah-mudahan secepatnya berhasil kita tangkap," pungkasnya. (*/Ani)

Sumber: