Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp11,1 M untuk Anak Yatim Non Panti

Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp11,1 M untuk Anak Yatim Non Panti

Bojonegoro, memorandum.co.id - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mensejahterakan warga masyarakatnya perlu diapresiasi. Buktinya melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan santunan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan anak terlantar non panti. Pemkab telah menganggarkan Rp11,1 miliar. Bantuan itu akan diberikan kepada 7.414 anak dan masing-masing menerima Rp1.500.000. Calon penerima bansos berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat kepada Dinsos Bojonegoro. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi dan besaran bantuan yang diusulkan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih mengatakan calon penerima dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e-KTP Bojonegoro. "Umur anak calon penerima per 1 Juni 2021 tidak boleh melebihi 15 tahun,” ungkapnya, kemarin. Dinsos menyalurkan bansos ini sebanyak 1 kali ke rekening masing-masing sebesar Rp1.500.000. Pembukaan rekening setelah ada sosialisasi dan edukasi penyaluran bansos. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung.(top/har) Berikut lampiran pengusulan bantuan sosial ke Dinsos Bojonegoro : 1. Proposal permohonan pencairan kolektif dari Desa/Kelurahan, 2. Surat keterangan yatim kolektif dari Desa/Kelurahan, 3. Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan jika bantuan diserahkan ke wali (selain orang tua) yang tidak dalam satu KK per anak/penerima (jika ada), 4. Kwitansi dari Desa/Kelurahan, 5. Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000, 6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) per anak/penerima, 7. Fotokopi KK dan e-KTP orang tua/wali (masing-masing penerima), 8. Fotokopi rekening bank (rekening masing-masing penerima),

Sumber: