Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Malang, Memorandum.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang kembali memusnahkan jutaan barang ilegal, di area incinerator pembakaran PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (3/8/2021. Jutaan barang ilegal yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan sampai bulan Juli (semester pertama) tahun 2021. “Pada semester pertama, total ada 81 surat bukti penindakan di wilayah Malang Raya,” ujar Kepala Kantor PPBC Malang , Latief Helmi. Penindakan yang telah dilakukan meliputi 36 penindakan pada barang kiriman Pos, 35 penindakan pada barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), 6 penindakan pada BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebanyak 4 penindakan terhadap narkotika psikotropika dan prekursor (NPP). Kegiatan ini menurutnya sesuai dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai yaitu sebagai community protector, memberikan perlindunhan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. “Agar barang tersebut tidak dikonsumsi oleh masyarakat yang akibatnya bisa mengganggu kesehatan dan keamanan serta rusaknya moral,” kata Latief. Barang yang dimusnahkan, lanjutnya, dari hasil penindakan selama semester 1 berupa rokok putihan/ polos sebanyak 13.728.936 batang, 54 botol atau setara 3.240 ml BKC-HPTL, 324 botol atau setara 109.810 ml BKC-MMEA, tembakau iris sebanyak 400 kilogram, etiket 7 karton dan 110 item barang kiriman pos seperti sex toys, anak panah dan part senjata api. “Hasil penindakan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.258.973.411,” jelas Latief. KPPBC secara tidak langsung berkontribusi pada beberapa pembiayaan negara, seperti talangan pada kerugian BPJS, penanganan covid-19 dari dana DBHCTHT, pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pengurangan prevelensi perokok muda. Oleh karena itu, KPPBC sangat mengapresiasi pada warga Malang Raya atas kesadarannya terhadap Anti Rokok Ilegal. Ini juga bentuk dukungan serta peran serta berbagai instansi dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi. Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim II, Oentarto Wibowo menjelaskan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ada trend kenaikan pada peredaran barang ilegal dan hal tersebut didominasi oleh hasil tembakau atau rokok polos tanpa cukai. “Sejak tahun 2018 ada tren kenaikan pada wilayah DJBC Kanwil Jatim II,” ungkapnya. Selain itu menurutnya, memang hingga saat ini peredaran rokok polos atau tanpa cukai masih mendominasi. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal karena dapat mengancam keberadaan para pengusaha rokok legal. “Kalau targetnya, peredaran rokok ilegal itu paling banyak hanya 4 persen dari jumlah rokok legal yang beredar. Itu pun masih harus ditekan. Karena sejumlah 4 persen itu pun potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai sekitar Rp 67 Triliun. Sementara kalau target penerimaan, di DJBC Kanwil Jatim II itu sebesar Rp 48,5 T, dan di wilayah KPPBC TMC Malang itu sekitar Rp 20 T,” jelasnya. (kid/ari)

Sumber: