Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta
Surabaya, Memorandum - Elizabeth Susanti didakwa melakukan penipuan terhadap PT Tri Bangunkarya Persada (TBP). Korban tertarik lantaran terdakwa mengatakan dirinya kenal dekat dengan keluarga Cikeas. Perkara ini bermula pada Desember 2020. Terdakwa Elizabeth berkenalan dengan saksi Abdul Rohim di Kramat Jati, Jakarta. Lalu, pada Selasa (20/5/21), terdakwa menghubungi saksi Abdul Rohim melalui telepon dan mengaku seolah-olah mengaku kenal dengan keluarga Cikeas. "Terdakwa kemudian berjanji akan mempertemukan saksi Abdul Rohim dengan keluarga Cikeas dengan mengatakan apabila keluarga Cikeas memberikan dana talangan sebesar Rp 100 miliar. Namun terdakwa berpesan untuk tidak mengatakan nama keluarga Cikeas kepada siapapun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (3/8). Ditambahkan JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, bahwa kemudian terdakwa menawarkan Pendanaan Proyek yang senilai minimal Rp 20 miliar dengan catatan perusahaan memiliki Badan Hukum. "Atas keterangan terdakwa, saksi Abdul Rohim bercerita kepada saksi Maraz Karazan selaku Direktur Operasional PT Tri Bangunkarya Persada. Atas adanya tawaran tersebut tertarik dan menceritakan kepada Direktur Utama yakni saksi Tri Wihadi perihal Pendanaan Proyek tersebut," imbuhnya. Lebih lanjut, JPU menjelaskan pada pada (22/4/21) dilakukan teleconference antara terdakwa, saksi Abdul Rohim dan saksi Maraz Karazan. Saat itu terdakwa mengatakan apabila dapat mengeluarkan dana untuk perusahaan, karena kenal dengan keluarga Cikeas yang akan memberikan pendanaan. "Pendanaan tersebut dapat dilakukan asalkan perusahaan memiliki Badan Hukum, ada SPK atau kontrak. Akhirnya disepakati bertemu langsung pada hari Minggu 25/4/21 di Surabaya," jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, terdakwa meminta seluruh dokumen perusahaan yang kemudian diperiksa olehnya. Saat itu terdakwa mengatakan sebagai kelengkapan dan meminta saksi Tri Wihadi untuk membuka rekening Bank HSBC dengan saldo awal sebesar Rp 500 juta. "Namun saksi Tri Wihadi tidak memiliki uang yang diminta dan hanya dapat menyiapkan dana sebesar Rp 255,4 juta dalam bentuk pecahan uang $ 17400 USD," Pada 26 April 2021, terdakwa kemudian melakukan aksinya. Saat itu, terdakwa meminta saksi Tri Wihadi untuk menyimpan uang $ 17400 USD kedalam tas ransel bersama dengan dokumen perusahaan. Tas tersebut rencananya akan dibawa ke Bank HSBC, namun terdakwa kemudian meminta kepada para saksi untuk terlebih dahulu ke Bank BNI KCP Gubeng di Jl. Raya Gubeng Surabaya dengan alasan untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC. "Sesampainya di parkiran Bank BNI KCP Gubeng Jl. Raya Gubeng Surabaya terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas ransel yang berisi dokumen perusahan dan uang $ 17400 USD, saat itu saksi Maraz Karazan menahan terdakwa untuk tidak membawa tas ransel tersebut, tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan apabila uang dan dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI KCP Gubeng," ungkapnya. Kemudian, tanpa sepengetahuan saksi Maraz Karazan, saksi Fakhrur Rozi dan saksi Budi Witono, terdakwa tidak masuk kedalam Bank BNI tetapi pergi meninggalkan Bank BNI KCP Gubeng dengan naik taksi menuju ke kantor Saifullah di Jl. Mastrip 70 A Surabaya untuk menukarkan pecahan uang $ 17400 USD ke mata uang Rupiah dan mendapat senilai Rp 200 juta. "Setelah itu terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya," tutur JPU. Setelah para saksi lama menunggu, ternyata terdakwa tak kunjung kembali. Saat dicari terdakwa tidak berada di dalam bank tersebut. "Selanjutnya saksi Tri Wihadi dan saksi Maraz Karazan melaporkan perbutan terdakwa di Polres Kota Besar Surabaya. Sekira pukul 20.00, bertempat di Hotel Hedrza Jl. Ketintang Surabaya, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Kota Besar Surabaya yakni saksi Ratno Pudjo Atmanto dan saksi Hendro Setiawan," ujarnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(mg5)
Sumber: