Polisi Ajak Pengusaha Tertib Terapkan  PPKM Darurat

Polisi Ajak Pengusaha Tertib Terapkan  PPKM Darurat

Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengajak  para pengusaha di Kabupaten Mojokerto  agar tertib menerapkan PPKM darurat. Hak tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Joko Widodo serta  Inmendagri nomor 24 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan di mana Kabupaten Mojokerto berada dalam level 4. "Kita ketahui bersama presiden Joko Widodo tlah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakqn pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus 2021,"kata Dony, Rabu (28/7/2021). Lebih lanjut dikatakannya, di bidang industri sebagai tindak lanjut kebijakan penguatan Implementasi PPKM level 4 tersebut perlu dilakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 melalui sinergi dan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha industri dan pemerintah khususnya dalam mengutamakan pelaksanaan produksi dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan keselamatan tenaga kerja. "Saya harap di setiap perusahaan di wilayah Polres Mojokerto membentuk sendiri tim penanganan Covid-19 yang sesuai dengan SOP perusahaan," terangnya. Diharapkan sampai dengan 2 Agustus 2021, aturan pengetatan bisa tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM level 4, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penegakan aturan. (no/fer)

Sumber: