Gelapkan Uang Perusahaan Rp 588 Juta, Pegawai Diadili

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 588 Juta, Pegawai Diadili

Surabaya, memorandum.co.id -  Nunuk Widyaningrum didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan di CV Ultra Lyon Distribution. Saat bekerja, Nunuk berhasil menilap uang sebesar Rp 588 juta. Kini, ia diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perkara penggelapan ini berawal sekira Juni 2018 hingga September 2020. Pada saat itu direktur CV Ultra Lyon Distribution, Deny Riwong, sedang melakukan audit tagihan customer. “Dalam audit tersebut saksi Deny Riwong menyuruh terdakwa selaku marketing untuk melakukan penagihan terhadap para customernya. Namun terdakwa menolak dan meminta agar saksi Deny Riwong menunggu,” seperti dituturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratri menggantikan JPU Yusuf, di PN Surabaya, Senin (26/7). Ratri menambahka, setelah penolakan itu, Deny tidak ingin terdakwa menunda pengauditan dan sesegera mungkin menagih pembayaran dari customer. Sedangkan terdakwa masih terus mengelak dengan alasan pandemi. "Karena curiga, saksi Deny mencoba mendatangi sendiri para customernya pada bulan Juli 2020. Saat bertemu dengan customer, yakni PT Bangun Nusantara Bersama Sahabat (BNBS) dan CV Nusantara Megah Express, saksi kaget mendengar penuturan dari customernya itu bahwa telah melunasi tagihan dengan cara transfer kepada terdakwa," imbuh JPU. Lebih lanjut, setelah diberitahu bukti transfer, saksi Deny Riwong kembali kaget setelah tahu ternyata invoice tagihan yang diserahkan terdakwa adalah palsu." Selain itu juga ada invoice tagihan yang dicoret nomor rekeningnya dan diganti dengan nomor rekening terdakwa,” ucap Ratri. Dijelaskan Ratri, seperti dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang seharusnya masuk ke CV Ultra Lyon Distribution namun tidak disetorkan sehinga terdapat selisih Rp 588 juta. “Akibat perbuatan terdakwa, CV Ultra Lyon Distribution mengalami kerugian Rp 588 juta, dengan barang bukti satu bendel invoice dan kwitansi tagihan dari CV Ultra Lyon Distribution, dua lembar bukti transfer gaji,” ujar Ratri mengakhiri bacaan dakwaannya. Usai mendengarkan dakwaan tersebut, penasihat hukumnya Muhammad Saiku memilih untuk melanjutkan perkara ke agenda selanjutnya. “Sidang dilanjutkan yang mulia,” ujarnya. Untuk diketahui, terdakwa diadili di ruang Candra oleh majelis hakim yang diketua oleh Martin Ginting. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg5).

Sumber: