Kejaksaan Berperan dalam Gakkum PPKM Darurat dan Penyelamatan Aset
Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang berperan aktif dalam penegakan hukum di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya dalam melalui bidang intelejen dan pidana umum (Pidum). Teknisnya, dengan bekerjasama dengan Polresta Malang Kota dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Beberapa capaian lain, dilakukan dalam kurun waktu, Januari - Juli 2021. "Di masa PPKM darurat ini, kami turut serta dalam penegakan perda. Bekerjasama dengan Polresta dalam hal ketersediaan obat dan oksigen. Karena hal itu, telah menjadi kebutuhan penting masyarakat," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Kamis (22/07/2021). Selain itu, lanjut Kejari, di bidang pidana khusus, telah menyelamatkan aset Pemkot Malang, sejumlah Rp 4 miliar lebih. Aset tersebut berada di beberapa kawasan di Kota Malang. Yakni di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Jalan Blitar dan di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Lowokwaru. "Beberapa aset milik Pemkot Malang, telah berhasil kami selamatkan. Bentuknya, berupa aset tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Jumlahnya mencapai Rp 4, 751 M," lanjutnya. Bahkan, imbuh Andi, saat ini pihaknya tengah melakukan somasi terhadap salah satu aset Negara yakni KPPN. Karena masih dikuasai perorangan. Bahkan, sudah beberapa kali dilakukan diskusi, namun belum membuahkan hasil. Pasalnya, yang bersangkutan selalu diwakili pengacaranya. "Sudah 2 kali kami somasi. Kalau sampai yang ke 3 tidak ada respon, maka akan dipasangi plang aset negara. Secara hukum, KPPN itu jelas ada sertifikatnya. Pejabatnya dulu sudah pensiun bahkan meninggal. Namun, menurut ahli warisnya, itu miliknya karena orang tuanya sudah membelinya,"pungkas Kajari. Sementara itu, beberapa capaian lainya, telah melakukan penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara dan tahap eksekusi 1 perkara. Jutaan rupiah juga telah disetorkan ke kas negara. Melaksanakan program Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum, Jaksa masuk sekolah, MoU dengan beberapa instansi lain, hingga menerima sejumlah barang bukti. Nantinya, barang bukti dari tindak kejahatan itu, akan segera dimusnahkan. (edr)
Sumber: