Terdakwa Penipuan Cetak Kitab Suci Rp 1,2 M Mengaku Bersalah

Terdakwa Penipuan Cetak Kitab Suci  Rp 1,2 M Mengaku Bersalah

Surabaya, memorandum.co.id - Aulia Rahman mengaku siap bayar utang kepada korban Saleh Ahmad dengan rumah milik orang tuanya. Namun, ditawar separuh harga, terdakwa kasus penipuan proyek cetak kitab Alquran itupun menolaknya. Hal tersebut diungkapkan Aulia saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Johanis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. "Saya bersedia mengembalikan uang itu yang mulia. Orang tua saya punya rumah untuk dijual, tapi Saleh menawarnya dengan harga setengahnya," jawab Aulia, saat ditanya hakim Johanis di PN Surabaya, Kamis (22/7). Selain itu membenarkan telah menipu korban Saleh Ahmad, sebesarĀ  Rp 2 miliar yang belum dikembalikan. Namun, ia berdalih hanya menerima uang sebesar Rp 899 juta saja. " Saya menerima sebesar 899 juta," kata Aulia saat ditanya oleh JPU Arie. Saat ditanya lagi terkait uang tersebut untuk apa, sedangkan usaha cetaknya itu fiktif, Aulia menjawab untuk membayar uutangnya." Saya pakai untuk membayar hutang hutang saya yang lama," jelas terdakwa. Saat ditanya hakim apakah merasa bersalah, Aulia membenarkan." Iya pak hakim saya salah," ujarnya. Jaksa Arie Zaki Prasetya,SH, yang sedianya menghadirkan saksi Husni Nabhan mertua dari terdakwa Aulia, namun masih berhalangan hadir, keterangan saksi dapat dibacakan. "Saksi belum dapat hadir, apakah anda berkenan keterangan saksi dibacakan oleh jaksa," tanya Hakim Johannis. " Saya berkenan yang mulia," jawab Aulia. Sebelum diperiksa, Husni mertua terdakwa yang tidak dapat hadir sebagai saksi, dibacakan keteranganya oleh JPU. Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Aulia Rahman adalah menantunya, yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan tidak memiliki perusahaan percetakan, atau mendapatkan proyek percetakan pembuatan kitab islami. " Perusahaan percetakan adalah milik saya. Kalau dia pekerjaanya serabutan," ucap JPU Arie mengutip keterangan saksi Husni. Diketahui, pada sekira Maret 2019 tepatnya ketika terdakwa Aulia Rahman bertemu dengan Saksi Saleh Ahmad di jalan Citarum No.21 Surabaya. Terdakwa menawarkan ke saksi Saleh Ahmad untuk menanamkan modal usaha percetakan kitab Islami, dengan bagi hasil setiap proyeknya 10%. Modal yang disetorkan akan dikembalikan jangka 1 bulan. Terdakwa mengatakan memiliki proyek besar percetakan kitab Islami, meminta saksi Saleh mentransfer modal tahun 2019 ke rekening istri terdakwa di Bank BCA an. Nabilah Husni Nabhan. Terdakwa menawarkan proyek kembali pada bulan September sampai Oktober 2019 melalui whatsapp, dengan janji modal akan dikembalikan bulan Oktober 2019. Saksi Saleh mentransfer ke terdakwa berturut turut ke rekening istri terdakwa an.Nabilah Husni Nabhan,BCA. Dengan total transfer kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.267.875.000,- Ternyata terdakwa Aulia Rahman tidak pernah memiliki usaha percetakan, dan tidak pernah mendapat proyek percetakan kitab islami dari manapun. Melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mg5)

Sumber: