Nasib Terdakwa Salah Transfer, Bandingnya Ditolak PT

Nasib Terdakwa Salah Transfer, Bandingnya Ditolak PT

Surabaya, memorandum.co.id  - Harapan Ardi Pratama untuk menghirup udara bebas akhirnya kandas. Sebab, upaya hukum banding terdakwa kasus salah transfer BCA sebesar Rp 51 juta itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim yang diketuai achmad Zubaidi SH menyatakan dalam amar putusannya yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 15 April 2021. "Menguatkan putusan PN Surabaya dengan nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan majelis hakim pada Selasa (6/7/21). Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait ditolaknya banding terdakwa Ardi Pratama. "Benar mas,saya hari ini menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap perkara atas nama Ardi Pratama. Terkait putusan PT adalah menguatkan putusan PN untuk seluruhnya, yang dalam hal ini PT Surabaya juga menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardi Pratama itu telah melanggar Pasal 83 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/7). R. Hendrix, pengacara terdakwa saat dikonfirmasi, hingga berita ini diunggah belum bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Untuk diketahui, terdakwa Ardi dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya. Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. Majelis mengatakan pertimbangan yang memberatkan Ardi adalah ia berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.(mg5)

Sumber: