Langgar Jam Buka, 26 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring
Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 26 pelaku usaha atau pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual, di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021). Sidang ini digelar Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat. “Tindakan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses tahapan. Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan,” terangnya. Sutiaji menambahkan akibat tidak patuhnya para pelanggar, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Dalam aturan PPKM Darurat, batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB. “Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Sutiaji. Kondisi pandemi Covid-19 saat ini luar biasa, ICU penuh, UGD penuh, daftar antrean ke rumah sakit sangat banyak, dan daftar tunggu juga banyak. Hal ini harus disadari bersama untuk menjaga diri dari Covid-19. “Ini adalah kasus negara, bukan hanya Kota Malang saja. Negara harus mengambil sikap,” tegas Sutiaji. Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sebanyak 26 pelanggaran selama operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tipiring secara virtual. “Rata-rata pelanggar adalah dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB harus sudah tutup,” katanya. Sidang tipiring secara virtual ini dilakukan karena kondisi Kota Malang yang masih dalam masa pandemi. Oleh karena itu, pihaknya berusaha mengadakan sidang secara virtual. (ari/gus)
Sumber: