Bupati Yes Akui PK5 Lamongan Disiplin Aturan PPKM Darurat
Lamongan, memorandum.co.id - Kamis (15/7) malam, Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan terus melakukan monitoring terhadap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah memasuki hari ke 13. Kali ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono turun langsung melakukan pemantauan aturan PPKM Darurat pada sektor penyedia pangan tepatnya di Lapak Sentra Pedagang Kaki Lima (PK5) Jalan Andansari Lamongan. Dalam pantauannya, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes tersebut melihat para pedagang di sentra PK5 sudah memahami aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam interuksi Bupati Lamongan nomor 4 tahun 2021 terkait jam operasional pertokoan/pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari. "Pemantauan ini utamanya dalam rangka menegakkan disiplin pedagang untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pada sektor pangan harus sudah tutup pada pukul 8 malam. Saya lihat pedagang di sentra PK5 ini sudah paham aturan ya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup," tutur Pak Yes. Pak Yes mengapresiasi itikad para pedagang dalam menerapkan 50% kapasitas pengunjung dan mengutamakan take away (makanan dibungkus). Selain menegakkan disiplin aturan PPKM darurat, Pak Yes juga memberikan bantuan berupa 100 beras dan 75 paket sembako untuk pedangan di sentra PK5. "Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang. Tentu ini sebagai bentuk upaya kita bersama dalam meringankan beban masyarakat terutama pedagang kecil agar bisa bangkit ditengah kondisi seperti ini," tukasnya. (*/gus)
Sumber: