Warga Bulak Banteng tidak Menolak PPKM Darurat

Warga Bulak Banteng tidak Menolak PPKM Darurat

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga tersangka terkait kerusuhan PPKM darurat di Jalan Bulak Banteng Bhineka. Mereka Eko, pemilik warung di Bulak Banteng; Faisal Akbar (20), warga Sampang yang tinggal di Jalan Bulak Banteng; dan Herman (33), warga Jalan Kunti Ketiga tersangka ditangkap karena dianggap melawan saat ditindak petugas hingga dituding sebagai provokator hingga perusakan terhadap dua mobil operasional milik Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran. Menanggapi kerusuhan itu, tokoh masyarakat Bulak Banteng  H Yanto memastikan bahwa apa yang terjadi di Jalan Bulak Banteng  tidak mencerminkan sifat warga asli. “Kalau warga asli di sana saya yakin semuanya mendukung pemerintah. Mendukung PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Yanto. Yanto menambahkan, artinya tidak ada penolakan dan sebagainya. Dia menganggap kontradiksi dengan masyarakat. Karena saat ini banyak warga Bulak Banteng banyak yang meninggal karena covid 19. "Jadi kalau ada kata-kata warga Bulak Banteng menolak itu bohong, saya jaminannya," ujar Yanto. Bahkan Yanto juga mengelola warung makan juga di daerah Bulak Banteng. Jika ada orang bukan warga setempat di tutup dan dikunci warungnya jika penuh untuk menghindari protokol kesehatan. "Silahkan cek sendiri ke sana (Bulak Banteng), dan ini fakta," pungkas Yanto yang juga Ketua LPMK Bulak Banteng. Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap dua pelaku perusakan mobil dan provokator kerusuhan PPKM darurat di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Selasa (13/7). Kedua pelaku itu, Herman (33), warga Kunti, ditangkap karena dianggap menyebarkan video kerusuhan dan provokasi di group whatsapp (WA). Dan Faisal Akbar (20), warga Jalan Bulak Banteng, ikut melakukan pelemparan terhadap petugas serta perusakan mobil patroli hingga kaca bagian belakang pecah. Sebelumnya, polisi juga menangkap pemilik warung giras Eko, warga Jalan Bulak Banteng. Dia ditangkap karena melanggar jam PPKM darurat dan saat ditindak melawan petugas. Jadi total ada tiga pelaku yang sudah diringkus polisi. "Kedua tersangka (Herman dan Faisal), kami tangkap berkat kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka juga bukan merupakan warga Bulak Banteng asli," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).  (rio)

Sumber: