AKBP Pandia Borong Nasi Goreng Milik Pedagang dan Salurkan Paket Sembako ke Tukang Becak

AKBP Pandia Borong Nasi Goreng Milik Pedagang dan Salurkan Paket Sembako ke Tukang Becak

Bojonegoro, memorandum.co.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 Jawa-Bali berdampak bagi pelaku usaha yang berjualan pada malam hari. Dari pantauan di lapangan, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia bersama Pejabat Utama (PJU) dan anggota melaksanakan patroli di seputaran Kota Bojonegoro, Minggu (11/7/2021) malam. Dari pantauan di lapangan, saat Kapolres Bojonegoro memimpin patroli pada Minggu malam langsung memborong nasi goreng di kawasan dalam Kota Bojonegoro. Di sela-sela memimpin patroli, Kapolres Bojonegoro menyampaikan imbuan kepada para pedagang bahwa selama penerapan PPKM Darurat para pedagang tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik penjual dan pembeli tetap menggunakan masker. Selain itu, bagi pembeli tidak boleh makan/minum di tempat atau take away/dibungkus sehingga tidak menimbulkan kerumunan. “Kita borong nasi goreng, nanti disalurkan untuk petugas jaga penyekatan dan tukang becak seputaran dalam kota. Kita juga mengimbau kepada para pedagang tetap mematuhi protokol kesehatan dan saat membeli makan/minum harus take away atau dibungkus,” tandas EG Pandia. Di sisi lain, Hadi (38), pedagang nasi goreng di kawasan dalam kota Bojonegoro mengaku dengan adanya penerapan PPKM Darurat sebagai pedagang tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan. “Alhamdulillah, wes diborong karo Pak Kapolres (Sudah diborong sama Pak Kapolres),” ucap Hadi sambil tersenyum. Setelah memborong nasi goreng, dilanjutkan kembali patroli sembari membagikan nasi goreng dan menyalurkan paket sembako kepada pedagang dan tukang becak di seputaran Kota Bojonegoro. Sesampai di kawasan jalan Gajah Mada dan jalan Untung Suropati, AKBP EG Pandia bersama PJU dan anggota membagikan nasi goreng dan menyalurkan paket sembako kepada tukang becak yang mangkal dikawasan jalan tersebut. (top/har)

Sumber: