12.556 Pelanggar PPKM Darurat di Lamongan Jalani Sidang di Tempat
Lamongan, Memorandum.co.id - Polres Lamongan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat dengan sistem sidang di tempat yang digelar terpusat di GOR Sport Centre Lamongan, Jumat (9/7/2021). Dari pantauan memorandum.co.id di lapangan, puluhan orang silih berganti menjalani sidang di tempat dengan berbagai jenis pelanggaran. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, yustisi ini akan terus digalakkan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya virus Covid-19 yang kian hari semakin mengkhawatirkan. "Apa yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lamongan, Kodim, bersama jajaran Polres adalah untuk menyelamatkan warga dari ancaman Covid-19," terang Miko Indrayana. Yustisi dengan pola sidang di tempat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana beserta jajaran Forkopimda dibantu Kodim dan Satpol PP. Mereka memantau langsung penindakan terhadap para pelanggar sekaligus memberikan edukasi. "Operasi yustisi yang sebelumnya kita lakukan ada 12.556 pelanggar prokes sampai saat ini. Itu belum termasuk yang di sidang hari ini," ungkapnya. Pihaknya memberi ultimatum bahwa sektor non-esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan warga yang tidak ada keperluan mendesak agar di rumah saja. "Kita harus sembuhkan warga kita yang sakit. Kita jaga warga kita yang sehat. Salah satu upaya ya seperti ini, operasi yustisi, vaksinasi. Ini harus bersama-sama kita lakukan," tuturnya. Menurut Miko, penurunan angka Covid-19 tersebut bisa berhasil ketika masyarakat juga berperan serta dalam upaya pencegahan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan disiplin protokol kesehatan. "Kita telah melakukan serbuan vaksinasi supaya membentengi warga Lamongan. Memang kenyataannya, saat ini angka kasus Covid-19 sedang tinggi. Ini yang harus benar-benar kita perangi bersama," ucapnya. Operasi yustisi akan terus digencarkan hingga batas PPKM Darurat usai. Jajaran Polres Lamongan juga tidak pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat dengan berbagai cara. "Kemarin terkait upaya-upaya yang lain, contoh misalnya dengan memberikan alat peraga keranda jenazah dan pocong di alun-alun. Itu adalah untuk mengedukasi warga," pungkasnya. (nas/har)
Sumber: