Eksekutif dan Ketua RT/RW Bisa Tersangka

Eksekutif dan Ketua RT/RW Bisa Tersangka

SURABAYA - Pejabat pemkot (eksekutif) dan ketua RT/RW yang diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum bisa bernafas lega. Sebab, ada kemungkinan mereka yang menggelola dan menerima dana hibah jasmas itu bakal dibidik tersangka. Meski saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) baru menetapkan tiga tersangka yaitu Agus Setiawan Jong, Sugito, dan Darmawan. Hal ini ditegaskan Hermawan Benhard Manurung, ketua tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong, Senin (29/7). Menurutnya, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka kali pertama harusnya pemkot. “Karena dia (pemkot) yang menggelontorkan dana. Tinggal jaksa mencari pembuktian saksi-saksi apakah ada pertemuan dan deal-deal  antara pemkot dan dewan terkait  proposal yang diajukan,” jelas Benhard. Lanjutnya, dasar hukum sesuai dengan yang dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pasal 2, 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, di mana jika mengungkap perkara apalagi korupsi bukan dari Agus Setiawan Jong dulu. “Mereka menggunakan permendagri dan perwali, karena merupakan kebijakan. Seseorang tidak bisa dipidana karena kebijakan,” tegasnya. Ditambahkan Benhard, di undang-undang tipikor ada empat syarat yaitu barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan orang lain, perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain baik corporate atau lain, dan kerugian negara serta dampak dari kerugian masyarakat. “Apa semua itu bisa dibuktikan oleh jaksa. Setelah pemkot, harusnya yang menjadi tersangka yaitu dewan, penerima hibah baru Agus Setiawan Jong. Ini malah dibalik,” tegas Benhard. Tambahnya, Agus Setiawan Jong bisa kena, apabila ada pertemuan dengan mereka dan memberikan sesuatu. “Agus Setiawan Jong diluar itu. Harusnya pasal 15 bukan pasal 2 dan 3 seperti yang didakwa dan tuntutan jaksa,” tambahnya. Terkait penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Benhard menegaskan bahwa itu dilakukan antara pemkot dan penerima hibah. “Di sini jelas, jadi Agus Setiawab Jong di luar mereka (pemkot, dewan, dan ketua RT/RW),” pungkas Benhard. Seperti kemarin, baik Agus Setiawan Jong dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan. Dalam pledoinya, Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa yang yang didakwakan JPU semuanya tidak benar. “Dari keterangan BPK Jatim tidak ditemukan adanya kerugian negara,” jelas Agus Setiawan Jong. Setelah Agus Setiawan Jong, tim penasihat hukum mengajukan pledoi. Namun, dari pledoi itu JPU langsung mengajukan replik secara lisan di mana pledoi itu bukannya pembelaan tetapi merupakan metode ilmiah. “Nota pembelaan yang diajukan bukan jawaban tetapi hanya metode ilmiah yang dibacakan. Kami tetap pada tuntutan,” jelas JPU M Fadhil. (fer/nov)  

Sumber: