Langgar PPKM Darurat, Pelanggar Dijerat Tipiring

Langgar PPKM Darurat, Pelanggar Dijerat Tipiring

Lamongan, memorandum.co.id - Petugas gabungan TNI, Polri, dan satpol PP melakukan operasi yustisi di beberapa tempat yang menjadi sumber kerumunan. Dalam operasi itu masih ditemukan pelanggar yang terjaring protokol kesehatan. Tak ayal, para pelanggar yang terkena tipiring (tindak pidana ringan) langsung diangkut mobil satpol PP untuk ditindak. "Dalam giat operasi prokes hari ini, penindakan tepiring ada 5 pelanggar, sanksi sosial 4 pelanggar, serta sanksi tertulis 1 pelanggar," terang Kabag Ops Polres Lamongan AKP Slamet Agus Sumbono, memakili Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Rabu (7/7/2021). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal dalam suasana seperti ini, melakukan prokes adalah hal yang wajib selain melindungi diri juga melindungi orang lain. "Mereka yang melanggar kami angkut dan kami tindak langsung untuk diberi sanksi, supaya memberikan efek jera," tuturnya. Segala upaya itu tujuannya bukan untuk menghukum masyarakat, tapi untuk menekan penyebaran Covid-19 salah satunya melalui penegakan protokol kesehatan dengan maksimal. "Kami mengingatkan pengunjung maupun pemilik usaha baik warung makan, warkop, dan lainnya agar mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional seperti yang tertuang dalam peraturan PPKM Darurat," ujarnya Ia pun memohon kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penularan Covid-19. Apalagi Kabupaten Lamongan kini telah masuk zona merah dengan resiko tinggi penularan Covid 19. "Ini situasi genting, penyebaran virus Covid-19 semakin naik, RS pada penuh. Kami mengimbau pada masyarakat supaya sadar mematuhi protokol kesehatan," tuturnya. (nas/har).

Sumber: