Hasil Opsgab PPKM Kota Malang Ada 50 Pelaku Usaha Di-BAP
Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan penertiban PPKM darurat di Kota Malang telah menindak tegas pada pelaku usaha yang melanggar aturan. Setidaknya, 50 pelaku usaha harus menjalani pemeriksaan dengan melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Operasi penegakan disiplin dengan jajaran Kodim 0833 Kota Malang dan Polresta Malang Kota ini melakukan penyitaan pada 10 tempat usaha sebagai barang bukti. Plt Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan opsgab yang dilakukan sejak tanggal 3 - 5 Juli 2021 ini menyasar 300 pelaku usaha. “Kami juga telah membubarkan 100 kerumunan masyarakat,” jelasnya. Dikatakan, apabila pelaku usaha yang ditindak masih melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundangan. “Terutama pelaku usaha yang tidak menaati jam operasional dan usaha makan minum yang berjualan dengan menyiapkan makan ditempat dan berkerumun,” katanya. Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan bahwa rumah sakit dan nakes makin terpuruk dan kapasitas kamar sudah makin terbatas begitu pula angka kematian karena Covid-19 juga meningkat. “Kami mengajak masyarakat Kota Malang mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan di PPKM Darurat ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama sebagai ikhtiar menurunkan penyebaran Covid-19 yang saat ini puncak tertinggi dalam masa pandemi khususnya di Kota Malang,” urai Wali Kota Malang. (*/ari)
Sumber: