Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penipuan Rp 22 M, JPU Banding

Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penipuan Rp 22 M, JPU Banding

Surabaya, memorandum.co.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Upaya tersebut diajukan atas putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (6/7) kemarin, terhadap dua terdakwa penipuan pembelian sarung Wadimor senilai Rp 22 miliar, yaitu Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi (berkas terpisah) "Saya pasti banding mas," tegas Sulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (7/7). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suparno di ruang Sari 3, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. " Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Suparno, Selasa (6/7) Putusan itu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yakni 4 tahun penjara pada Suwandi Wibowo dan 2 tahun penjara untuk Irwan Suwandi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih banyak keringanan. Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU lebih memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil. Awalnya ketiga terdakwa memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020. Untuk pesanan sarung Wadimor tersebut diberikan jaminan berupa 5 lembar BG Bank Nobu dengan nilai total sebesar Rp.23,4 miliar. Saat BG tersebut akan jatuh tempo, pihak Bank Nobu memberitahukan kepada PT. Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup. Selanjutnya para Terdakwa mengatakan menganti 5 lembar BG Bank Nobu tersebut dengan BG Bank BCA dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2020, 26 Mei 2020, 28 Juli 2020, 30 Juli 2020 dan 20 Agustus 2020 serta 22 Agustus 2020. Celakanya pada saat BG-BG itu jatuh tempo dan dilakukan kliring mendapatkan penolakan dari Bank dengan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi. Dikonfirmasi terkait ringannya putusan tersebut, hakim Suparno berpendapat bahwa para terdakwa sudah membayar sebesar 3,3 miliar rupiah kepada korban Mohammad Jamil. Selain itu, hakim juga menilai bahwa para terdakwa juga sudah beritikad baik dengan menyerahkan rumahnya seharga kurang lebih Rp 10 miliar agar dijual, meskipun penyerahan rumah tersebut ditolak dan korban Mohammad Jamil lebih memilih dibayar secara tunai. "Terdakwa sudah bayar Rp 3,3 miliar juga sudah menyerahkan rumahya untuk dijual. Salah sendiri ditolak. Musim Corona begini sulit sekali minta uang cash," ujar hakim Suparno saat di konfirmasi. Sebelumnya terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak dari terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara. (mg5)

Sumber: