Kejari Surabaya Lakukan Pemantauan PPKM Darurat

Kejari Surabaya Lakukan Pemantauan PPKM Darurat

Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto bersama Kasi Intelijen dan Kasi Pidum dibantu personel Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya. Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Anton menyampaikan, sasaran pemantauan yng dilakukan adalah warung, cafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. "Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya pukul 16.00 WIB menuju Restoran Malioboro Jl. Kupang Indah, McDonald Jl. Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio Jl. Yono Soewoyo dan Warung Bakso Pratama Jl. Dukuh Kupang," tutur Anton saat dihubungi via pesan WhatsAppnya, Selasa (6/7) pagi ini. Di restoran-restoran tersebut, masih kata Anton, semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama saja yang masih melayani makan di tempat. "Kepada pengelola diimbau untuk taat aturan selama PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 diantaranya buka sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat," kata Anton. Lebih lanjut Anton menjelaskan, setelah itu rombongan menuju salah satu apotek di daerah Dukuh Kupang. Di lokasi tersebut rombongan menemukan fakta bahwa pengelola apotek menjual obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg dan oksigen tabung kecil 500 cc diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan. "Hal ini tentu dilarang oleh Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah. Kepada pengelola diimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan di atas HET, dan apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Untuk diketahui, kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021. (mg5)

Sumber: