Swab Acak di Pos Penyekatan dan Kafe, 1 Orang Reaktif
Lumajang, memorandum.co.id - Kompi Siaga C Polres Lumajang bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi gabungan untuk melaksanakan penerapan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021) pukul 19.00 s/d 24.00. kegiatan. dipimpin Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho. Kapolres Lumajang AKPB Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa operasi yang melibatkan petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan team Covid hunter yang terbagi dalam 3 pleton. "Peleton satu melaksanakan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara keliling kota Lumajang menyasar, warung, depot, kafe, PKL, restaurant, toko toko untuk mensosialisasikan aturan PPKM Darurat," ujar Shinta Sedangkan peleton dua melaksanakan penyekatan di Pos timbang Klakah, untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota. "Peleton tiga untuk melakukan sterilisasi di Alun-alun Lumajang dan patroli di lokasi balap liar, juga menutup objek wisata malam," tambahnya Lebih lanjut Shinta menjelaskan bahwa selama melakukan penyekatan di jembatan timbang Klakah, juga dilakukan pemeriksaan swab antigen secara acak oleh tim covid hunter. "Hasilnya, operasi yustisi yang di lengkapi team Covid Hunter telah mendapati seorang warga asal Balikpapan tujuan ke Jember ini kedapatan hasil swab antigen reaktif selanjutnya di karantina di kantor BKD Lumajang," Jelasnya Tak hanya itu petugas bersama team Covid hunter melakukan swab antigen terhadap pengunjung cafe dan warung yang melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Lumajang. selain itu petugas juga memberikan informasi terkait pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Di Kabupaten Lumajang diantaranya pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata, tempat Hiburan, bioskop, dan tempat - tempat non essensial. "Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take away (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan,” pungkas dia. (*/ani)
Sumber: