Lumajang Masuk PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Untuk Patuh
Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.Kabupaten Lumajang termasuk dalam daerah yang juga akan melakukan PPKM darurat. "Ada beberapa klaster Kabupaten/Kota yang telah dimitigasi oleh Pemerintah Pusat yakni level 3 dan 4. Kabupaten Lumajang masuk di level ke 3. Kami di zona oren tetapi hampir keseluruhan di Jawa dan Bali, signifikansi progress kenaikan Covid-19 beberapa waktu ini mengalami kondisi yang sama," terang Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam pers release yang diadakan di Lobi Pemkab Lumajang, Kamis (1/7/2021). Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu menyampaikan, dalam pelaksanaan PPKM darurat akan dilakukan pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat dimana pelaksanaan secara lebih detailnya nanti akan ada surat instruksi dari Mendagri dan juga penegasan-penegasan dari Kapolri maupun Panglima TNI. "Cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain pembatasan beberapa sektor kerja, kegiatan belajar mengajar, jam operasional pasar, pembatasan sektor transportasi, penutupan pusat perbelanjaan, penutupan kegiatan kemasyarakatan, seni budaya, olahraga termasuk tempat wisata dan fasilitas umum serta penutupan tempat-tempat ibadah," ujarnya. Cak Thoriq menjelaskan, nanti dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat terkait detail penjelasan sektor-sektor apa saja yang harus ada pembatasan, menunggu surat instruksi dari beberapa Kementerian. "Terkait dengan penutupan tempat ibadah dan kegiatan peribadahan lainnya, nanti akan ada instruksi dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tentang pelaksanaan kegiatan ibadah dalam program PPKM darurat. Nanti akan ada penjelasan teknis lebih lanjut," jelasnya. Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengimbau agar hal itu menjadi perhatian seluruh masyarakat Lumajang serta masyarakat diminta untuk mematuhi. "Kali ini kondisi sangat perlu kewaspadaan yang tinggi. Kita semua mendengar ada varian baru dari Covid-19 ini yang tentu masyarakat harus benar-benar menjaga diri, meningkatkan imunitas tubuh dan protokol kesehatan harus benar benar dijalankan," tuturnya. Sementara itu, Kasdim 0821 Lumajang Mayor Inf Rinanto menambahkan, terkait dengan rencana PPKM darurat, pihaknya diperintahkan untuk membentuk rapid hunter serta menyiagakan satu tim yang akan melaksanakan patroli kerumunan. "Kami diperintahkan untuk menyiapkan satu tim sebagai rapid hunter gabungan dengan instansi lain, jadi nanti dimana ada kerumunan segera kita menuju kesana untuk dirapid antigen. Juga akan disiagakan satu tim siaga untuk melaksanakan patroli kerumunan," pungkasnya. (fai)
Sumber: