Laporan Nine House Tentang Penggelapan, Naik ke Penyidikan

Laporan Nine House Tentang Penggelapan, Naik ke Penyidikan

Malang, Memorandum.co.id - Nine House Kitchen Alfresco yang berada di gedung The Nine Club & KTV, Jl. Tangkukan Perahu, Kota Malang, mengapresiasi langkah Kepolisian Polresta Malang Kota. Pasalnya, laporan tentang penggelapan yang diduga dilakukan salah satu karyawannya, MT, telah meningkat ke penyidikan. Hal itu sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Malang Kota. "Kami tentu mengapresiasi langkah penyidik Polresta Malang Kota. Karena laporan kami, telah ditingkatkan ke penyidikan. Terbukti, sudah keluar SPDP. Berarti ada tindak pidana di sini," terang kuasa hukum Nine House, Indri Hapsari, SH ditemui Memorandum, Selasa (19/06/2021). Untuk itu, pihaknya menyerahkan ke pihak yang berwajib atas laporannya. Ia mengaku, telah memberikan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan para saksi jika diperlukan. "Tim penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu. Kami sudah menyerahkan beberapa buktinya," lanjutnya. Namun, dirinya tidak merinci bukti bukti apa yang diserahkan ke Polisi. Mengingat, hal itu telah ada pada penyidik. Sebelumya, pihak Nine House melalui humasnya, Andre Setyawan telah melaporkan salah satu dari karyawannya. Laporan itu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. "Terlapor ini, bekerja di bagian purchasing (pengadaan / pembelian.barang kebutuhan restoran). Diduga memark up harga barang. Sehingga, ada selisih harga. Bahkan, diduga, invoice / nota tagihan palsu dirancang sendiri," terang tim pengacara, Shinta. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo membenarkan jika laporan dugaan penggelapan, sudah dalam proses. "Laporan sudah dan sedang kami tangani," terangnya. (edr/gus)

Sumber: