Kasek dan Wakasek Masuk Lapas, Siapa Menyusul ?

Kasek dan Wakasek Masuk Lapas, Siapa Menyusul ?

  Malang, Memorandum.co.id - Tersangka dugaan korupsi di SMK Negeri 10, Kota Malang yang juga Wakil Kepala Sekolah, Arif warga Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menyusul kepala sekolahnya di penjara. Kepastian itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui Memorandum, Senin (28/06/2021). "Seperti yang kami jadwalkan, hari ini dilaksanakan pemanggilan AR. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10. Ia datang sekitar pukul 9.00 WIB. Saat ini sekitar pukul 14.00, tersangka dibawa langsung ke Lapas Lowokwaru," terangnya. Kajari mengisyaratkan, 2 tersangka yang sudah sama sama masuk ke Lapas, dimungkinlan bukanlah akhir dari proses penyelidikan penyidikan. Karena, proses masih terus berjalan. "Masih banyak kemungkinan. Kita lihat nanti perkembanganya," pungkas Andi. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada empat saksi yang diperiksa. Semua merupakan dari perusahaan rekanan yang CV atau benderanya, dipinjam tersangka dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka itu,masih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Kejaksaan juga menemukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya yang juga kepala sekolah tersebut. Andi menambahkan, yang bersangkutan inisial AR alias Arif asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Pra Sarana. "Diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu yang pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Untuk itu, pekan depan tersangka akan kita panggil dalam status tersangka," lanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, atas peristiwa tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. "Hingga saat ini, sudah sekitar 20 saksi diperiksa. Termasuk yang sudah pernah diperiksa, akan kita panggil lagi," terangnya. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. "Saat ini, penyelidikan penyidikan, masih terus berjalan," pungkasnya. (edr/gus)

Sumber: